Lembaga Pengelola Pangan Tidak Harus Definitif

03-10-2011 / KOMISI IV

Anggota komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin menilai lembaga Pengelola Pangan yang nantinya memegang amanat dalam pengelolaan pangan tidak perlu definitif di sebut nama lembaganya meskipun lembaga tersebut adalah lembaga milik pemerintah.

Sebelumnya Ma'mur Hasanuddin yang juga anggota panja dan tim perumus RUU pangan mengusulkanlembaga yang diamanatkan sebagai pengelola pangan ini sebaiknya diserahkan lembaga setingkat menteri. Karena selama ini yang terjadi, hampir semua kebijakan pengelolaan pangan bersinggungan dengan berbagai lembaga, seperti menteri perdagangan, menteri pertanian, Bulog, menteri kesehatan, menteri sosial, Badan Pengawas Obat dan Makanan, bahkan menko perekonomian dan menko kesejahteraan rakyat turut berpartisipasi dalam pengelolaan pangan ini.

“Lembaga pengelola pangan yang tercantum dalam RUU pangan ini sebaiknya cukup disebut lembaga setingkat menteri, tidak perlu nama lembaganya disebut secara devinitif”, kata Ma'mur.

Jika nama lembaga disebut dalam pengelola pangan dalam RUU, Ma'mur sangat kahwatir bahwa lembaga tersebut akan bertindak semaunya karena merasa dilindungi oleh payung undang-undang. Jika memang lembaga tersebut berpihak kepada rakyat, tentu semua pihak tidak akan keberatan. Namun tidak ada yang dapat menjamin ke depan seperti apa sepak terjang lembaga yang telah devinitif disebut dalam RUU dalam mengemban amanat pengelolaan pangan.

Tujuan utama merevisi undang-undang pangan ini adalah menjawab tantangan global dalam memenuhi hak rakyat akan pangan. “Jangan sampai RUU pangan yang terbentuk nantinya, malah akan semakin memperburuk kualitas undang-undang yang selama ini sedang berjalan”, tambah ketua DPP PKS wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Barat (BANJABAR) ini.

Ma'mur menerangkan, bahwa usulan lembaga setingkat menteri dalam mengelola pangan ini tidak diusulkan satu atau dua orang saja di Komisi IV DPR. Hampir semua keterwakilan fraksi yang turut dalam membahas RUU pangan sebelumnya, menginginkan pengelolaan pangan ini dipusatkan pada lembaga setingkat menteri khusus menangani pangan.

“Usulan-usulan yang diungkapkan oleh beberapa anggota komisi IV tentang lembaga pengelola pangan ini tentunya bukan sekedar usulan pribadi. Sebelumnya tiap anggota panja RUU pangan ini tentu telah mendapat masukan dari berbagai kalangan untuk memperbaiki RUU yang saat ini sedang berjalan. Untuk itu, RUU Pangan tidak perlu devinitif menyebut lembaga. Apalagi lembaga tersebut hanya setingkat badan,”jelas Ma'mur. (si)

BERITA TERKAIT
Aset ID FOOD Raib, Komisi IV Akan Panggil Jajaran Direksi
04-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum lama ini merilis laporan terkait hilangnya 147 aset senilai Rp3,32 triliun milik...
Daniel Johan: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Izin Ekspor 1.525 Ton Kratom
02-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan izin ekspor daun kratom yang...
Abdul Kharis Dukung Arahan Prabowo Beli Gabah Petani di Harga Rp6.500 per Kilogram
02-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini yang...
Sawah Bapokok Murah Terbukti Efektif, Legislator Minta Kementan Masukkan ke Program Nasional
31-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai teknik sawah bapokok murah harus menjadi program...